Deskripsi Kegiatan
Saat ini, Indonesia masih menjadi negara dengan beban penyakit tuberkulosis (TBC) terbesar ketiga di dunia. Setelah itu diikuti oleh China dengan estimasi 824.000 jumlah kasus dengan kematian sebanyak 13.110 dan hanya 47% kasus. Hal ini berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (Global TB Report 2021, WHO). TBC juga menjadi penyebab komplikasi terbesar pada orang dengan HIV dengan jumlah 18.000 kasus orang menderita TBC-HIV. Sementara kematian akibat TBC pada Orang dengan HIV adalah 4.800 jiwa. Selain itu, data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan cakupan pengobatan TBC secara nasional mengalami penurunan dari 67% di tahun 2019 menjadi 42% di tahun 2020. Ditambah pandemi COVID-19 melanda 2 tahun terakhir, menyebabkan upaya penanggulangan TBC berbasis masyarakat mengalami hambatan yang signifikan. Untuk itu, kita perlu mendorong promosi kesehatan mengenai TBC kepada masyarakat Indonesia.
Situasi pandemi memberikan tantangan baru bagi pemangku kepentingan program TBC untuk memulihkan upaya-upaya mengejar Eliminasi TBC secara lebih efektif. Akses terhadap pelayanan kesehatan untuk TBC yang menurun di masa pandemi. Upaya ini dapat ditingkatkan dengan upaya promosi kesehatan secara digital. Upaya promosi kesehatanmelalui poster edukasi TBC merupakan salah satu intervensi utama dalam Strategi Nasional Penanggulangan TBC 2020-2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Perpres No. 67/2021).
Upaya Promosi Indonesia Bebas TB
Salah satu bentuk upaya promosi kesehatan yang bisa diterapkan dalam era digitalisasi saat ini adalah menggunakan media elektronik yang dipublikasi di media sosial. Contohnya melalui poster edukasi TB kepada masyarakat. Di Indonesia, pengguna media sosial meningkat 10 juta atau sekitar 6,3% dari 160 juta di tahun 2020, sehingga jumlah pengguna aktif media sosial mencapai 170 juta orang di Januari 2021 . Apabila dilihat berdasarkan jumlah penduduk di Indonesia, dari 274,9 juta penduduk, terdapat 170 (61,8%) penduduk yang menggunakan media sosial atau hampir setengah lebih penduduk Indonesia menggunakan media sosial.
Banyaknya pengguna media sosial memberikan peluang yang besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait TBC, baik itu pencegahan, pengobatan maupun rehabilitasi. Dalam menyambut momen Hari Tuberkulosis Sedunia tahun 2022, kami akan mengadakan lomba tingkat nasional dengan tema Periksa TBC Sekarang Demi Masa Depan Lebih Sehat. Kegiatan ini akan mengajak seluruh masyarakat. Termasuk pasien TBC, penyintas TBC, dan masyarakat umum untuk berpartisipasi dalam memperingati momen tersebut melalui kegiatan yang akan diusung oleh Stop TB Partnership Indonesia.
Syarat dan Ketentuan Desain Merchandise:
- Terbuka untuk umum, pelajar/mahasiswa/umum
- Setiap peserta hanya dapat mengirimkan 1 set karya
- Peserta bersifat individu atau berkelompok
- Peserta wajib membagikan unggahan poster pengadaan lomba di Instagram Story pribadi masing-masing dan tag Instagram STPI.
- Wajib follow akun media sosial STPI seperti Instagram, Youtube, TikTok, Facebook dan subscribe website Stop TB Indonesia.
Ketentuan Karya Lomba Desain Mechandise:
- Karya yang dilampirkan oleh peserta haruslah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah dibuat oleh panitia.
- Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan dan apapun bertentangan dengan hukum di Indonesia
- Gaya visualisasi dapat berupa desain grafis, ilustrasi digital, sketsa dan sebagainya
- 1 set merchandise terdiri dari:
Hoodie
Kos
Totebag
Tumbler
Gantungan Kunci - Karya merupakan orisinalitas peserta dan belum pernah diikutsertakan ke dalam berbagai lomba lainnya.
- File dikirimkan dalam format .psd atau .ai
Yuk daftarkan diri kamu sekarang juga untuk mengikuti lomba desain merchandise sekaligus menyebarkan edukasi tentang tbc. Mari bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia bebas TBC. Jangan lupa klik tombol DAFTAR SEKARANG pada pojok kanan atas.
Catatan: Seluruh informasi kegiatan yang ada di website dan media sosial planbe.id sudah mendapatkan izin posting dari penyelenggara kegiatan.